get app
inews
Aa Text
Read Next : 23.000 Personel Amankan Nataru di Jawa Barat, Kapolda Larang Perayaan Tahun Baru

Berkunjung ke Bandung, Wisatawan Harus Bawa Hasil Rapid Test Antigen Negatif Covid-19

Senin, 21 Desember 2020 - 17:00:00 WIB
Berkunjung ke Bandung, Wisatawan Harus Bawa Hasil Rapid Test Antigen Negatif Covid-19
Ilustrasi zona merah. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung sedang menyiapkan aturan baru terkait penggunaan keterangan negatif rapid test antigen untuk masuk ke tempat wisata di Kota Bandung. Aturan tersebut menindaklanjuti surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

"Kami Pemkot Bandung sedang meramu dua aturan baru itu, satu dari surat gubernur dan satu dari BNPB. Insya Allah kami mengikuti, karena harus sejalan. Kamit masih disusun, nanti pak wali yang akan menyampaikan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara, Senin (21/12/2020).

Menurut dia, aturan rapid test antigen akan berlaku bagi warga negara Indonesia yang akan berwisata. Sementara di luar tujuan wisata, tidak akan dimintai surat bebas Covid-itu.

Namun, sesusai instruksi BNPB, penumpang kereta api dan pesawat mesti tes rapid antigen. Pengguna moda transportasi lain bersifat imbauan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut