get app
inews
Aa Text
Read Next : Disdik Cimahi Klaim Belum Ada Sekolah yang Terpapar Ideologi Khilafatul Muslimin

Berkas Perkara Pimpinan Khilafatul Muslimin Cimahi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 17 Juni 2022 - 16:39:00 WIB
Berkas Perkara Pimpinan Khilafatul Muslimin Cimahi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan. (Foto: Dok)

Berdasarkan penyidikan profesi ketiga pelaku itu adalah pekerja swasta dan merupakan petinggi kelompok ini di wilayah Cimahi dan Bandung Raya. Untuk jumlah anggotanya, Imron menyebutkan diperkirakan kurang lebih ada sebanyak 250 orang yang berasal dari Cimahi, KBB, Kota Bandung, dan Soreang. 

Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 35 KUHPidana tentang Makar, Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 157 KUHPidana. "Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut