Berkas Perkara Pimpinan Khilafatul Muslimin Cimahi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jumat, 17 Juni 2022 - 16:39:00 WIB
Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 35 KUHPidana tentang Makar, Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 157 KUHPidana. "Ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi