Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Tabrak Lari di Cianjur Dilimpahkan ke Kejaksaan
BANDUNG, iNews.id - Berkas kasus tabrak lari di Jalan Raya Bandung-Cianjur yang menewaskan almarhumah Selvi Amelia Nuraeni (19), dinyatakan lengkap. Penyidik Satlantas Polres Cianjur telah melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (3/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, polisi tidak akan melakukan menggelar reka ulang atau rekonstruksi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur. Alasannya, materi penyidikan dinilai cukup.
Padahal rekonstruksi harus dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tidak perlu (rekonstruksi). Penyidikan sudah cukup. Semua progres sidik sudah sesuai," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (3/2/2023).
Editor: Agus Warsudi