Berkas Dilimpahkan Dalam Waktu Dekat, Habib Bahar Segera Disidang di PN Bandung

BANDUNG, iNews.id - Dalama waktu dekat, berkas perkara penyebaran kabar bohong dengan tersangka Habib Bahar bin Smith bakal dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Karena itu, Habib Bahar tak lama lagi disidang di PN Bandung dengan pengawalan ketat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, berkas perkara Habib Bahar belum dilimpahkan JPU Kejati Jabar ke PN Bandung. Namun berkas perkara akan dilimpahkan dalam waktu dekat.
"Perkara itu segera dilimpahkan. Nanti kalau sudah dilimpahkan kami infokan. Setelah itu perkara akan disidangkan. (Sidang Habib Bahar digelar) di PN Bandung, bukan Bale Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Diketahui, Habib Bahar kembali tersandung kasus hukum setelah dan ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dalam ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya namun kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.
Setelah penyidikan selesai, kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain, yakni, Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Editor: Agus Warsudi