Beredar Isu Pembukaan Restoran atau Kafe di Bandung, Pemkot: Hanya Simulasi

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung memastikan belum ada perubahan atas peraturan PPKM Level 4, terutama terkait pembukaan restoran dan kafe di Kota Bandung. Saat ini, peraturan dine in 20 menit dan maksimal tiga pengunjung, masih berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Peristiwa (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, menanggapi beredarnya informasi adanya sosialisasi pembukaan restoran dan kafe di Bandung.
"Informasinya salah, agendanya hanya simulasi," kata Kenny kepada MPI, Jumat (30/7/2021).
Diketahui, dalam pesan singkat yang beredar di WAG, disebutkan akan digelar sosialisasi pembukaan dine in. Sosialisasi akan dilakukan di beberapa kafe dan restoran seperti KFC Padjajaran, Sindang Reret, dan Asep Strawberry.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sampai saat ini aturan PPKM Level 4 masih sama. Di mana aturan makan di tempat berlaku bagi warung makan dan resto dengan durasi 20 menit. Sementara sisanya masih berlaku tidak boleh makan di tempat.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha restoran dan kafe di Kota Bandung yang tergabung dalam Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) mengibarkan bendera putih sebagai bentuk keprihatinan usaha mereka selama ditetapkan PPKM level 4.
Ketua Harian AKAR Gan Bonddilie mengatakan, pengibaran bendera putih bakal dilakukan selama dua hari. Tercatat ada sekitar 600 restoran dan 500 hotel yang menyatakan siap bergabung melakukan aksi ini.
Editor: Asep Supiandi