Berdalih Terdesak Ekonomi, 2 Pemuda di Majalengka Gasak Uang di Rumah Tetangga
Selasa, 21 Februari 2023 - 13:19:00 WIB
"T langsung mencongkel jendela belakang menggunakan obeng. Selain uang Rp3 juta, pelaku juga mengambil jaket warna merah dan sprei yang tersimpan di lemari. Uang hasil curian dibagi dua," kata Edwin.
"Pada saat penangkapan kedua pelaku didapati sisa uang dari hasil pencurian sebesar Rp200.000 dari tangan pelaku T," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, jelas dia, pelaku mengaku menjalankan aksinya karena faktor ekonomi. Pelaku sendiri diketahui tidak sekolah.
"Karena himpitan ekonomi, ini pengakuan dari pelaku. Kemudian tersangka yang berumur 16 tahun juga dalam status tidak sekolah. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara," kata Kapolres.
Editor: Asep Supiandi