get app
inews
Aa Text
Read Next : Berdalih Sepi Job saat PPKM, 2 DJ di Majalengka Nyambi Bisnis Prostitusi Online

Berawal Kenalan di Medsos, Remaja di Majalengka Diperkosa Tiga Pria 

Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:43:00 WIB
 Berawal Kenalan di Medsos, Remaja di Majalengka Diperkosa Tiga Pria 
Pemerkosa terhadap seorang remaja putri di Majalengka ditangkap polisi. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Kejadian memilukan dialami salah seorang remaja putri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Berawal berkenalan dengan salah satu warganet dengan usia sebaya, dia menjadi korban pemerkosaan tiga orang, termasuk teman di dunia maya itu.

Nasib nahas remaja putri itu berawal saat dia diajak jalan-jalan oleh temannya pada 28 Juli malam lalu. Dengan alasan jalan-jalan agar lebih dekat, kenalannya itu justru membawa petaka.

Saat jalan-jalan itu, korban sempat dibawa ke rumah teman kenalannya, kemudian dibawa ke daerah Sumedang. “Awal mula tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira jam 19.00 WIB. Korban dibawa oleh salah satu pelaku yang masih usia 15 tahun, teman kenalan di medsos. Kemudian mengajaknya ke salah satu temannya di Desa Jatiragatimur yaitu sodara SH dan MK,” kata Kastreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan saat ekspose kasus, Rabu (4/8/2021).

Dari sana, mereka kemudian berangkat ke daerah Sumedang, tepatnya sebuah warung di daerah Tomo untuk membeli minuman keras (miras).  Di tempat itu, korban dicekoki miras hingga kondisi kesadarannya berkurang.

“Selesai minum, jalan lagi menuju ke sebuah kos-kosan di Jalan Pemuda, Kecamatan Majalengka. Di kosan itulah korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku. Awalnya (korban) dicekoki miras. Korban sendiri 15 tahun, warga Kecamatan Panyingkiran,” ujar dia.

“Untuk tersangka sendiri, satu berstatus anak berusia 15 tahun, warga Kecamatan Kadipaten, kemudian SH 20 tahun warga Kadipaten, dan MK 27 tahun juga warga Kecamatan Kadipaten,” tutur Kasat.

Para pelaku sendiri berhasil ditangkap setelah keluarga mengadukan kasus yang dialami korban kepada pemerintah desa setempat. Tiga orang pelaku yang sempat dikumpulkan ke Balai Desa sempat memicu kemarahan dari warga setempat.

“Menerima penyerahan warga dari desa di Kecamatan Panyingkiran. Warga melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kemudian kami melakukan pemeriksaan, tiga orang yang diserahkan warga tersebut berstatus tersangka, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata dia.

Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah bantal warna biru putih, dan satu buah sprei warna biru putih. Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Para pelaku dengan korban tidak ada hubungan keluarga, begitu juga antarpelaku tidak ada hubungan keluarga,” ucap dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut