get app
inews
Aa Text
Read Next : Prostitusi Online Berkedok Spa di Bandung Dibongkar Polisi, 2 Muncikari Ditangkap

Beraksi di Tamansari dan Lukai 2 Mahasiswa Unisba, Dua Begal Ditangkap Polisi

Senin, 18 Januari 2021 - 20:00:00 WIB
Beraksi di Tamansari dan Lukai 2 Mahasiswa Unisba, Dua Begal Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menunjukkan alat kejahatan pelaku MDS dan Yam. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Kawanan begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) beraksi di Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka merampas motor dan menganiaya dua mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba), Farhan dan Fadil.

Akibat aksi begal dengan senjata tajam itu, dua korban Farhan dan Fadil menderita luka. Peristiwa nahas itu dialami korban tak jauh dari Kampus Unisba, Jalan Tamansari, Kota Bandung pada 14 Januari 2021 dini hari. 

Saat itu, korban Farhan dan Fadil berboncengan sepeda motor hendak pulang ke kosan di kawasan Jalan Tamansari. Di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku yang juga mengendarai motor, memepet korban.

Kemudian, seorang pelaku menghunus senjata tajam mengancam akan melukai korban. Sedangkan pelaku lainnya merampas motor korban. Lantaran berusaha mempertahankan motornya, korban Farhan dan Fadil dianiaya.

"Korban dianiaya oleh pelaku. Fadil dan Farhan mengalami luka-luka. Sepeda motor korban pun dirampas," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (18/1/2021).

Setelah  merampas motor dan menganiaya korban, pelaku melarikan diri. Sementara korban Farhan dan Fadil mendapatkan pengobatan. Setelah itu mereka melapor ke Polsek Coblong, Kota Bandung. "Para pelaku merampas motor Vario, ponsel, dan laptop milik korban," ujar AKBP Adanan.

Setelah menerima laporan, ujar AKBP Adanan, personel Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua dari enam pelaku, berinisial HDS (24) dan Yam (25) berhasil ditangkap. 

Sedangkan empat lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. "Pelaku lebih dari dua orang. Namun baru dua yang berhasil kami tangkap. Empat lainnya masuk DPO. Barang bukti hasil kejahatan juga sudah diamankan," tutur Kasatreskrim.

Kedua pelaku MDS dan Yam, kata AKBP Adanan dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. "Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. HDS dan Yam mengaku sebagai anggota geng motor," kata AKBP Adanan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut