Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Ini Tanggapan Pedagang di Indramayu
INDRAMAYU, iNews.id - Pemerintah mulai menyosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai hari ini, Senin (27/6/2022). Sosialisasi itu akan berlangsung selama dua pekan.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut, bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah.
Kebijakan pemerintah mewajibkan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah tersebut sontak menuai tanggapan dari masyarakat, termasuk di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Salah satu pedagang pasar baru Indramayu, Juharni Fajri (34), yang menilai aturan tersebut justru akan mempersulit dirinya dalam menjual minyak goreng curah.
"Jadinya malah ribet. Pembeli di Pasar bBaru Indramayu ini banyakan dari kalangan menengah ke bawah, terus umurnya juga banyakan sudah pada sepuh, jadi untuk menggunakan aplikasi itu kayaknya jarang yang bisa," ujar dia, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), di lapak jualannya, Senin (27/6/2022).
Editor: Asep Supiandi