get app
inews
Aa Text
Read Next : H-9 Lebaran, Perbaikan Ruas Tol Cipali Subang Dikebut, Ditarget Selesai dan Mulus H-7

Belasan Pengedar Narkoba Ditangkap di Subang, Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Ganja

Jumat, 14 April 2023 - 10:25:00 WIB
Belasan Pengedar Narkoba Ditangkap di Subang, Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Ganja
Kapolres Subang AKBP Sumarni menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari para pengedar. (FOTO: Humas Polda Jabar)

SUBANG, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Subang dan polsek jajaran menangkap belasan pengedar narkoba. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu, ganja, obat terlarang, dan minuman keras (miras).

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, belasan tersangka tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang digelar sejak pertengahan Maret hingga memasuki pertengahan April 2023.

Hasil operasi itu, kata Kapolres Subang, petugas berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, obat terlarang, dan miras.

Dari 14 kasus tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah pantai utara (pantura) hingga Subang Kota. Ke-14 kasus tersebut terdiri atas 10 kasus sabu, dua ganja, dan dua obat terlarang.

“Ke-18 tersangka itu terdiri atas 13 tersangka kasus sabu, tiga ganja, dan dua obat terlarang,” kata AKBP Sumarni.

Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu antara lain, YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Sedangkan tersangka obat terlarang, yakni, AP dan GL.

“Belasan tersangka pengedar sabu dan ganja itu ditangkap di Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi,” ujar AKBP Sumarni.

TKP rawan kasus penyalahgunaan obat terlarang, tutur AKBP Sumarni, adalah Pamanukan dan Ciasem yang masing-masing dua.

“Kami mengamankan 40,35 gram sabu, ganja 84 gram, sediaan farmasi 13.100 butir, alat hisap (bong) empat buah, timbangan digital 6 unit, HP 13 buah, korek api 2 buah, sepeda motor dan lainnya,” tutur Kapolres Subang.

AKBP Sumarni mengatakan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-18 tersangka tersebut saat ini mendekam di rutan Mapolres Subang.

Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar,” jelas Sumarni.

Sementara untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ucap AKBP Sumarni.

Sedangkan pelaku penjualan minuman keras atau minuman beralkohol dijerat pasal 20 Jo. Pasal 11 ayat(1) Perda Kab. Subang no.05 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang.

Kapolres Subang menyatakan terkait makin maraknya peredaran markoba dan miras, Satuan Narkoba dan Polsek di Kabupaten Subang akan terus memburu dan memberantas peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Subang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut