get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Korban Pencabulan di Padalarang Diduga Diintimidasi, Kapolres Cimahi: Silakan Lapor

Bejat, Pria di Garut Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan

Senin, 27 Juni 2022 - 14:51:00 WIB
Bejat, Pria di Garut Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil 5 Bulan
Seorang pria di Kabupaten Garut tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil lima bulan. (Foto: Ilustrasi)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp5 miliar," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut