get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu, Anak Perempuan 6 Tahun Dicabuli Kekasih Ibunya di Bandung

Bejat, Pengantar Galon di Karawang Bawa Kabur Bocah lalu Dicabuli Berkali-kali

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:46:00 WIB
Bejat, Pengantar Galon di Karawang Bawa Kabur Bocah lalu Dicabuli Berkali-kali
Pengantar galon di Kabupaten Karawang mencabuli anak di bawah umum hingga berkali-kali. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Pengantar galon air di Kabupaten Karawang berinisial IT (22) membawa kabur anak di bawah umur lalu mencabulinya berkali-kali. Aksi IT terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anak ke Mapolres Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomy mengatakan, pencabulan bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban di salah satu tempat nongkrong. Perkenalan kemudian berlanjut ketika tersangka mengajak korban bermain ke rumah kontrakannya. Saat berada di rumah kontrakan tersangka merayu korban untuk berhubungan badan. 

Korban akhirnya bersedia melakukan hubungan badan setelah tersangka berjanji menikahi korban. "Tersangka merayu terus hingga akhirnya korban mau melakukan hubungan seks," kata Arief, Kamis (12/1/2023).

Setelah kejadian tersebut, pertemuan berlanjut saat tersangka mengajak korban berjalan-jalan seputar Karawang. Setelah itu pelaku kembali mengajak korban ke rumah kontrakan tersangka. Bahkan kali ini tersangka mengajak korban menginap di rumah tersangka selama 5 hari. Selama waktu itu korban melayani nafsu seks tersangka hingga 10 kali.


Karena tidak pulang kerumah selama 5 hari, keluarga korban membuat laporan kehilangan anak ke Polres Karawang. Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku dengan mencari informasi keberadaan korban kepada sejumlah teman-temannya. 

Polisi mendapat informasi keberadaan korban yang berada di rumah tersangka. "Setelah mendapat informasi kami langsung meluncur ke rumah tersangka dan menemukan korban. Setelah mendapat pengakuan korban, tersangka langsung kami tangkap karena korbannya masih di bawah umur," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.  

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut