Bejat, Pemuda di Cirebon Setubuhi 2 Adiknya hingga Hamil
CIREBON, iNews.id - Seorang pemuda inisial RA (25) asal Kecamatan Cilimus, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap polisi. Sebab pelaku RA menyetubuhi dua adik perempuannya hingga satu korban hamil.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya setelah pulang dari Bekasi pada tahun 2015 lalu. Perbuatannya dilakukan RA saat rumah kondisi sepi.
"Pelaku mengajak korban tidur di rumah orang tuanya. Kemudian melakukan pengancaman, memukul dan selanjutnya melakukan aksinya," ucap Syahduddi di Cirebon, Rabu (1/7/2020).
Kasus tersebut terbongkar setelah salah satu adiknya melaporkan aksi bejat pelaku kepada orang tuanya. Setelah itu korban melapor ke kepolisian.
Dalam aksinya, pelaku mengancam dan memukul korban sehingga adiknya ketakutan. Pelaku melakukan aksi bejatnya, kata dia karena korban masih berhubungan keluarga sehingga bebas menyetubuhinya.
"Tidak ada (karena menonton video porno), pertimbangan pelaku masih hubungan keluarga bebas melakukan aksinya," ucap dia.
Sementara itu, pelaku RA mengaku setelah pulang dari Bekasi tidak mendapatkan pekerjaan alias pengangguran. Di hadapan petugas, pelaku juga mengaku menyetubuhi korban lebih dari 10 kali.
"(Menyetubuhi) Lebih dari 10 kali," ucap pelaku.
Atas perbuatan itu, pelaku RA dijerat Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat