get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbakar Cemburu, Seorang Pria di Tasikmalaya Culik dan Aniaya Pacar

Bejat, Pemuda Cianjur Perkosa dan Sekap Gadis di Bawah Umur

Selasa, 09 Februari 2021 - 10:51:00 WIB
Bejat, Pemuda Cianjur Perkosa dan Sekap Gadis di Bawah Umur
Pelaku pencabulan anak dibawah umur digiring ke ruang tahanan Mapolres Cianjur. (Foto: iNews Tv/Mochamad Andi Ichsyan)

CIANJUR, iNews-id- Seorang pemuda bernisial PR di Kabupaten Cianjur diduga memerkosa dan menyekap gadis di bawah umur. Sebelum melancarkan aksinya pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras) dan obat terlarang jenis Hexymer.   

Tindakan bejat pelaku itu pun terindikasi dilakukan bersama teman-temannya di salah satu rumah di Desa/Kecamaatan Bojongpicung. 

Polisi yang menerima laporan perbuatan bejat PR, warga Kecamatan Haurwangi, langsung meringkus dan menggelandangnya ke Mapolres Purwakarta. Saat ditangkap pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan. Dia pasrah saat anggota Satreskrim Polres Cianjur memborgolnya.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, korban pencabulan ini masih berusia 15 tahun dan kini sedang menjalani rehabilitasi psikologi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesoa (KPAI) karena korban mengalami trauma cukup serius. 

Menurut Kapolres, awalnya antara korban dengan pelaku tidak saling mengenal. Pelaku dapat berkomunikasi dengan korban setelah dkenalkan oleh salah seorang teman di antara mereka.

Setelah perkenalan terjadi, korban dibawa ke salah satu rumah di RT 01/01 Desa/Kecamatan Bojongpicung. Di situ korban dicekoki miras dan delapan butir pil Hexymer. 

"Di saat korban sudah mabuk, pelaku dengan leluasa mencabuli korban. Setelah itu bukannya diantar pulang, korban malah dititipkan di sebuah warung," kata Kapolres dalam ekspose di Mapolres Cianjur, Selasa (9/2/2021). 

Penyidik, kata dia, sedang melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Apakah ada pelaku lain atau tidak, meski alibi pelaku, perbuatan bejatnya dilakukan sendiri.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor17/2016 dan UU Nomor 3/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 juta.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut