get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Tasikmalaya Hari Ini, Truk Saus Masuk Jurang Jalur Gentong

Bejat, Paman di Tasikmalaya Setubuhi Ponakan Siswi SMP Setiap Malam selama 2 Tahun

Jumat, 02 Juni 2023 - 10:18:00 WIB
Bejat, Paman di Tasikmalaya Setubuhi Ponakan Siswi SMP Setiap Malam selama 2 Tahun
NR (lingkaran merah), paman bejat yang menyetubuhi ponakan selama 2 tahun, ditangkap polisi. (FOTO: ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Bejat perbuatan NR (47), warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. NR menyetubuhi ponakan siswi SMP setiap malam selama 2 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan NR sejak korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD). Setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu mengonsumsi obat kuat.

Sedangkan agar korban tidak hamil, pelaku memaksannya meminum pil KB. Selama 2 tahun, korban dijadikan budak nafsu oleh pelaku. 

Kasus asusila ini terungkap setelah korban sudah tidak kuat lagi menahan derita fisik dan psikis. Akhirnya, korban berani melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada keluarganya.

Selanjutnya, keluarga melapor ke Polres Tasikmalaya Kota. Tidak butuh waktu lama, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota menangkap palaku NR, paman sekaligus ayah angkat korban.

Kepada polisi, pelaku NR mengaku menyetubuhi pelaku hampir setiap malam dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Semula, korban menolak nafsu bejat pelaku. Namun karena dipaksa, akhirnya korban menurut nafsu setan NR. 

Pelaku NR mengaku tega meyetubuhi korban karena sudah lama tak berhubungan dengan istrinya. Sebab pelaku mengidap lemah syahwat. Namun, pelaku mencoba melakukan ke korban dan bisa menyalurkan nafsu syahwatnya.

Selain itu, NR mencabuli korban juga karena tergoda dengan kemolekan tubuhnya. Selama dua tahun terakhir, persetubuhan itu dilakukan di rumah. "Korban sudah diadopsi menjadi anak angkat dan tinggal bersama saya," kata NR.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan istri pelaku NR karena setiap malam tidur bersama korban. 

"Pelaku kerap mengunci kamarnya. Dalam dua tahun terakhir, orang tua korban yang berbeda tempat tinggal tidak menaruh curiga karena pelaku merupakan paman dengan dalih mengadopsi dan akan merawat korban," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Hasil pemeriksaan, ujar AKP Agung Tri Poerbowo, selama ini korban kerap diancam akan dipukul jika tidak menuruti kemauan pelaku NR.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Kekerasan Seksual terhadap Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Agung Tri Poerbowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut