Bejat, Oknum Sopir Angkot di Cianjur Cabuli Siswi SMA usai Dicekok Miras
Kamis, 18 Mei 2023 - 09:56:00 WIB
Keesok harinya, pelaku dan korban pulang ke rumahnya masing-masing. Setelah itu pelaku bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap di daerah Warungkondang. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam dan sepasang sepatu milik korban.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi