Bejat! Guru Ngaji di Bandung Cabuli 8 Murid Perempuan, Begini Modusnya
BANDUNG, iNews.id - Aksi bejat dilakukan guru ngaji berinisial AR (44) di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Pria paruh baya ini diduga mencabuli delapan murid perempuan dengan dalih memeriksa handphone (HP).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, perbuatan bejat AR terbongkar setelah korban mengadu kepada kedua orang tuanya. Kemudian, orang tua melapor ke Polsek Andir lalu diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu 20 Juli 2025 pukul 21.00 WIB," ujar Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Rabu (23/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AR merupakan ustaz dan mengajar mengaji akan-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Korban merupakan salah satu murid mengaji tersangka.
Setiap kegiatan mengaji, korban dipanggil ke kamar untuk curhat dengan tersangka. Dia lalu memeriksa HP korban.
Jika menemukan hal-hal tidak dibenarkan, tersangka menegur korban. Seperti, korban sempat mengunggah foto di status WhatsApp (WA) tanpa menggunakan kerudung.
"Setelah itu tersangka memengaruhi korban dengan menyampaikan sayang kepada korban dan orang tuanya. Saat pembicaraan berlangung, tersangka mencabuli korban. Setelah nafsunya tersalurkan, dia meminta korban tidak memberitahukan perbuatannya dengan dalih nanti yang malu korban juga," kata Kombes Budi.
Kapolrestabes menuturkan, korban mengaku telah empat kali dicabuli tersangka sejak Maret 2025 sampai April 2025. Perbuatan keji itu dilakukan setiap korban datang ke rumah tersangka untuk mengaji. Sebelum mengaji, tersangka memanggil korban masuk ke kamar.
"Sampai saat ini menurut pengakuan tersangka ada sekitar tujuh anak-anak yang jadi korban. Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung akan mendali korban-korban tersebut. Yang sudah melapor mengaku telah empat kali dicabuli tersangka AR," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kapolrestabes.
Editor: Donald Karouw