get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabuli Murid, Guru Ngaji di Cilawu Garut Jadi Tersangka

Bejat, Guru Ngaji di Bandung Cabuli 6 Murid, Cium dan Raba Organ Intim Korban

Senin, 12 April 2021 - 13:11:00 WIB
Bejat, Guru Ngaji di Bandung Cabuli 6 Murid, Cium dan Raba Organ Intim Korban
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang (kanan) menunjukkan AS marbot yang mencabuli enam anak. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"AS disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 taun 2002 tentnag Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

Sementara itu, tersangka AS mengaku, melakukan pencabulan terhadap anak-anak karena sudah lama tidak berhubungan intim dengan istri. Sebab, AS tinggal sendiri di masjid tersebut, sedangkan istrinya tinggal di kampung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut