get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri, Detik-Detik Anak Sekolah Terpental Ditabrak Motor di Palabuhanratu Sukabumi

Bejat, Ayah di Sukabumi 11 Kali Perkosa Anak Kandung sampai Hamil 5 Bulan

Kamis, 01 Juni 2023 - 13:28:00 WIB
Bejat, Ayah di Sukabumi 11 Kali Perkosa Anak Kandung sampai Hamil 5 Bulan
S (paling depan), ayah bejat yang memerkosa anak kandung, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi. (FOTO: ILHAM NUGRAHA)

SUKABUMI, INews.id - S (46), ayah bejat di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Pelaku S memerkosa anak kandung sampai hamil 5 bulan. 

Saat ini pelaku S telah diamankan Polres Sukabumi. Kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

"Tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023. Pascapernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya (suami korban) meminta korban melaporkan ke kepolisian," kata  Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (1/6/2023).

AKBP Maruly Pardede menyatakan, perbuatan bejat S terhadap anak kandungnya itu dilakukan 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023. "Tersangka ini kepala keluarga, mempunyai 7 anak. Korban merupakan anak ke-4," kata AKBP Maruly Pardede.

Kapolres Sukabumi menuturkan, saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka S mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya. Korban tidak berani melawan karena takut. 

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban berlangsung di rumah, pondok kebun, dan pemandian umum. Sedangkan istri pelaku bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. 

"Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri," tutur Kapolres Sukabumi. 

Akibat perbuatan itu, kata AKBP Maruly Pardede, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289  KUHPidana.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta," ucap AKBP Maruly Pardede.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut