get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar Sebut HRS Dipenjara Gegara Maulid Nabi, Pelapor: Saya Kira Itu Bohong

Begini Sepak Terjang Bahar bin Smith, dari Ceramah Diduga Hoaks hingga ke Meja Hijau 

Selasa, 10 Mei 2022 - 12:54:00 WIB
Begini Sepak Terjang Bahar bin Smith, dari Ceramah Diduga Hoaks hingga ke Meja Hijau 
Bahar bin Smith didakwa telah menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya saat perayaan Maulid Nabi di Kabupaten Bandung. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum menyusul ceramahnya yang dinilai berbau hoaks atau kabar bohong.  Pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu harus duduk di kursi pesakitan dan menjalani proses pengadilan. 

Sepak terjang Bahar hingga diseret ke meja hijau dibeberkan oleh Tubagus Nurul Alam. 

Pria yang merupakan salah satu saksi sekaligus pelapor itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (10/5/2022). 

Dalam kesaksiannya, Tubagus menyebut bahwa ceramah Bahar yang kemudian diunggah Tatang Rustandi di channel YouTube mengandung unsur kebohongan. Hal itu pulalah yang mendorong Tubagus untuk melaporkan Bahar.

"Saya melaporkan Habib Bahar terkait video berita kebohongan," ujar Tubagus. 

Tubagus sendiri mengaku melihat video ceramah Bahar pada 16 Desember 2021 di Menteng Jakarta Pusat atau lima hari sejak video tersebut pertama kali diunggah di YouTube pada 11 Desember 2021.


Seusai melihat video tersebut atau tepatnya 17 Desember 2021, Tubagus kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan lantas dipanggil Polda Jabar untuk memberikan keterangannya pada akhir Desember 2021.

"Saya di BAP panggilan Polda Jabar itu akhir Desember," ucapnya.

Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa lantas menanyakan isi video yang disaksikan oleh Tubagus. Menurut Tubagus, video yang disaksikannya berupa ceramah Bahar dengan latar panggung dalam sebuah acara. 

"Beliau (Bahar) mengatakan (Habib) Rizieq dipenjara karena melaksanakan Maulid Nabi. Pengawal enam itu (laskar FPI) dikuliti. Saya kira itu bohong," tuturnya. 

"Yang saya tahu, Habib Rizieq Shihab dipenjara karena melanggar PPKM. Enam pengawal itu meninggal karena ditembak polisi, itu yang saya tahu dari media," kata Tubagus menambahkan. 


Tubagus menilai, apa yang disampaikan Bahar dalam ceramahnya sebagai hoaks. Terlebih, kata Tubagus, sepengetahuannya, tidak ada kegiatan keagamaan, termasuk Maulid Nabi yang pelakunya berujung dibui.

"Menurut saya, umat Islam itu santun, beliau (Bahar) berkata bohong soal Maulid Nabi itu. Gak mungkin di Indonesia merayakan Maulid Nabi dan dipenjara. Di kampung saya saja banyak pak jaksa yang merayakan Maulid Nabi dan tidak dipenjara," katanya. 

Jaksa juga menanyakan soal komentar dalam video yang disaksikan Tubagus. Menurut Tubagus, video ceramah Bahar tersebut akhirnya menuai pro dan kontra warganet. 

"Pada saat nonton banyak komen pro dan kontra," ujar Tubagus. 

Tubagus sendiri mengaku tidak ikut memberikan komentar dan hanya melihat video tersebut. Namun yang pasti, warganet ada yang mendukung, ada pula yang tidak terhadap video ceramah Bahar tersebut. 

Sebelumnya, Bahar ogah menanggapi dakwaan JPU yang mendakwanya telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks. Sikap Bahar tersebut ditunjukkan seusai menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan penyebaran hoaks yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022) lalu. 

Bahkan, Bahar malah menantang sejumlah pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang dinilai kontra dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung yang kemudian dianggap hoaks. Bahkan, Bahar dengan lantang menyatakan siap membuktikan bahwa isi ceramahnya itu tidak mengandung hoaks.

"Saya tidak mau banyak berkomentar. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak memberikan kebohongan dan nanti kita akan buktikan di pengadilan. Jadi saya tidak mau banyak komentar dan agar pengadilan dan agar pengadilan ini berjalan kondusif," tegas Bahar. 

"Ceramah saya di situ maulid, kalau mau debat, kita debat dengan pimpinan ponpes," lanjut Bahar. 

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar di muka sidang, memang ada sejumlah pimpinan ponpes yang notabene berdomisili di Kabupaten Garut yang kontra dengan isi ceramah Bahar. Bahkan, Bahar meminta jaksa menghadirkan mereka di muka persidangan. 

"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," kata Bahar lagi. 

Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili. 

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut