get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Desember 2025, Cek Lokasi dan Persyaratan

Begal Sadis di Jalan Buahbatu Bandung, Bacok Perempuan lalu Rampas HP

Senin, 05 Mei 2025 - 12:35:00 WIB
Begal Sadis di Jalan Buahbatu Bandung, Bacok Perempuan lalu Rampas HP
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ekspose kasus begal sadis di Jalan Buahbatu. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Teriakan korban mengundang warga berdatang sehingga pelaku Gun Gun melarikan diri. Sementara pelaku Reyhan berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong.

"Setelah berhasil menangkap tersangka Reyhan, anggota Polsek Lengkong membawa korban Juwita ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung," ucap Kombes Budi Sartono.

Kapolrestabes mengatakan, atas perbuatannya, tersangka Reyhan disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun.

"Saya memerintahkan anggota menindakan tegas pelaku kejahatan yang telah membahayakan nyawa petugas dan masyarakat," ujar Kapolrestabes.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut