get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Begal di TCI Bandung yang Kocar-Kacir Dihajar Korban Ternyata Bapak dan Anak, 1 Ditembak

Begal Sadis Bacok dan Gilas Polisi di Depan RS Sartika Asih Bandung, Korban Terluka Parah

Rabu, 06 September 2023 - 14:18:00 WIB
Begal Sadis Bacok dan Gilas Polisi di Depan RS Sartika Asih Bandung, Korban Terluka Parah
Komplotan begal sadis ditangkap polisi usai beraksi di depan RS Sartika Sadis Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Dua begal sadis membacok dan menggilas seorang polisi di depan RS Bhayangkara Sartika Asih, Kota Bandung. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di kepala dan beberapa bagian tubuh.

Peristiwa sadis itu terjadi pada Minggu (3/9/2023) lalu. Korban merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Papua. Korban ke RS Sartika Asih Bandung untuk berobat. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban ke gerai ATM yang berada di depan rumah sakit. Seusai mengambil uang, tiba-tiba korban didatangi dua begal.

Satu pelaku membawa golok membacok korban di bagian kepala. Lantaran terluka korban terjatuh. Dua begal sadis lantas menggilas tubuh korban dengan motor. Setelah melakukan aksi sadisnya, pelaku melarikan diri dengan membawa kabur handphone dan uang Rp400.000 milik korban.

Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Regol. Petugas Unit Reskrim Polsek Regol langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Akhirnya polisi berhasil menangkap 2 begas sadis tersebut, yakni, Sani Riana dan Miko Ananda Rifaldi. Selain itu, polisi juga menangkap Soni Hermawan.

Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, tersangka Sani dan Miko ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap dan menyerang petugas menggunakan golok. Sani ditangkap di pintu Tol Moh Toha, sedangkan Miko dan Soni di depan Museum Sri Baduga, Jalan BKR, Kota Bandung.

Kemudian, pada Selasa (5/9/2023 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Sani, Miko, dan Soni kembali melakukan pembegalan terhadap perempuan berinisial TN. Akibat pembagalan, korban TN kehilangan HP dan uang tunai Rp700.000.

Kemudian, "Sani Riana, Miko, dan Soni merupakan residivis atau penjahat kambuhan. Mereka baru satu bulan keluar dari penjara Rutan Kebonwaru," ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho.


Dia menuturkan, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti beberapa unit motor hasil kejahatan, sebilah golok, dan uang tunai. Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur (menembak kaki pelaku)," tutur Kapolsek.

Seusai konferensi pers pengungkapan kasus, Kapolsek Regol menyerahkan motor milik korban yang sempat dirampas komplotan begal sadis itu.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut