Begal HP Ditangkap Usai Duel dengan Korban di Lengkong Bandung
BANDUNG, iNews.id - Rangga Saputra alias Rangga, ditangkap Unit Reskrim Polsek Lengkong setelah melakukan pebegalan handphone (HP) milik korban Mohamad Yacob Badaru Zaman di sebuah warung pecel lele, Jalan Kliningan, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Sebelum ditangkap, pelaku Rangga sempat duel dengan korban Yacob.
Pelaku Rangga Saputra yang memiliki tato di lengan kiri dan punggung itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mengopang mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban M Yacob tengah makan di warung pecel lele pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian, pelaku datang berpura-pura memesan nasi goreng.
"Saat korban Yacob lengah, pelaku merampas HP korban yang diletakkan di meja," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (11/6/2021).
Korban Yacob, ujar AKBP Adanan Mangopang, mengejar pelaku. Sempat terjadi duel antara korban Yacob dengan Rangga Saputra. Akibat perkelahian itu, telinga kanan korban terluka disabet cincin berbentuk banteng bertanduk oleh pelaku.
"Setelah melukai korban, Rangga Saputra kabur bersama temannya yang membawa sepeda motor. Kemudian korban berteriak maling sehingga mengundang orang-orang di sekitar lokasi mendekat. Korban lantas melapor ke Polsek Lengkong," ujar AKBP Adanan Mangopang.
Tak menunggu waktu lama, tutur Kasatreskrim, anggota Unit Reskrim Polsek Lengkong yang tengah melaksanakan piket kring serse menangkap pelaku Rangga. Sedangkan temannya, Adit, kabur menggunakan sepeda motor. "Untuk teman pelaku, Adit, telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron," tutur Kasatreskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Adanan, pelaku dijerat Pasal Pasail 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Editor: Agus Warsudi