get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Majalengka Tertibkan APK, Copot Poster Caleg di Angkot

Bawaslu KBB Sebut Boleh Pasang APK di Angkutan Umum, Tapi

Selasa, 07 November 2023 - 18:11:00 WIB
Bawaslu KBB Sebut Boleh Pasang APK di Angkutan Umum, Tapi
Poster kontestan pemilu terpasang pada kaca angkot. (Foto: iNews.id/Asep Supiandi)

Fauzan membeberkan sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan tindakan tegas dengan mencopot stiker berupa alat sosialisasi diri yang menutupi kaca belakang angkutan umum.

Namun untuk masa kampanye resmi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB terkait aturan pemasangan APK pada angkutan umum. Khususnya yang dilarang sesuai aturan yang ada.

"Tidak hanya di angkot di semua tempat juga ada aturan mainnya. Intinya kita nanti koordininasi dengan KPU apakah dibolehkan tidak oleh KPU, karena terkait sosialisasi harus jelas," ucap Fauzan. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut