get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPD Golkar Jabar Minta Kader Kompak, Hindari Politik Kanibalisme Antarcaleg

Bawaslu Jabar Tegaskan Parpol Dilarang Kampanye di Tempat Terlarang 

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:25:00 WIB
Bawaslu Jabar Tegaskan Parpol Dilarang Kampanye di Tempat Terlarang 
Komisioner Bawaslu Jabar Zaky Hilmi. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memberikan peringatan tegas kepada partai politik (parpol) dan aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bawaslu melarang parpol melakukan kampanye di tempat terlarang.

Sedangkan ASN wajib netral dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah untuk mengampayekan calon.

Diketahui, Pemilu 2024 bakal digelar 14 Februari 2024. Artinya, hari ini, tepat tersisa waktu satu tahun menjelang pesta demokrasi terbesar di Indonesia itu. 

"Parpol tidak boleh melakukan aktivitas politik di tempat dilarang. Misalnya tempat ibadah, sarana pendidikan. Kemudian penggunaan fasilitas pemerintah daerah," kata Komisioner Bawaslu Jabar Zaky Hilmi seusai Apel Siaga Pengawasan Satu Tahun Jelang Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, Selasa (14/2/2023).

Tidak hanya kegiatan politik di ruang-ruang yang dilarang, Bawaslu Jabar juga mengingatkan kepada parpol agar melakukan kampanye politik sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut