get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

Bawaslu Jabar Sesalkan KPU Izinkan Konser Musik dan Jalan Santai di Pilkada 2020

Jumat, 18 September 2020 - 10:22:00 WIB
Bawaslu Jabar Sesalkan KPU Izinkan Konser Musik dan Jalan Santai di Pilkada 2020
ilustrasi pilkada serentak 2020: iNews.id/istimewa

Jika KPU tetap mengizinkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut, Abdullah khawatir penyelenggara akan kesulitan mengontrol peserta kampanye. Dia pun mengaku, kemungkinan besar bakal menghadapi kendala teknis karena kebijakan tersebut mengancam keselamatan.

"Sebaiknya kebijakan itu bisa diatur ulang atau direvisi, terutama soal aktivitas yang berpotensi menimbulkan resiko ancaman keselamatan tadi," katanya.

Diketahui, Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jabar bakal digelar di delapan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.

Berikut bunyi lengkap Pasal 63 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19:

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut