Bawaslu Bongkar Dugaan Praktik Politik Uang di Pilbup Bandung 2020
Perlu diingat, kata Hedi, dalam penanganan politik uang ini, semua pihak, baik pemberi maupun penerima terancam hukuman pidana sesuai Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, Hedi mengimbau masyarakat, agar jangan pernah menerima politik uang dari siapapun.
Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum terancam hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Perbuatan melawan hukum tersebut, yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung. Untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.
"Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi di Cileunyi. Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telur dengan ditempeli stiker paslon. Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya. Jadi, sebaiknya paslon dan masyarakat tidak memberi dan menerimanya," ujar dia.
Editor: Faieq Hidayat