8 Hari Dibawa Kabur, ABG Cirebon 2 Kali Digagahi Pria asal Banyumas
Rabu, 03 Agustus 2022 - 11:31:00 WIB
Hingga saat ini lekau masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cirebon Kota. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi