Baru Kerja 10 Hari, Pemuda Leles Garut Ini Nekat Bawa Kabur Motor Bosnya
GARUT, iNews.id - Dikasih hati minta jantung. Mungkin pribahasa itu tepat disematkan kepada perbuatan tersangka SY (28), warga Kampung Citeureup RT02 RW08, Desa Talagasari, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut ini.
SY yang baru 10 hari bekerja, nekat mencuri motor bosnya. Tersangka pencuri motor ini dibekuk polisi saat bersembunyi di kampung halaman istrinya, Kampung Talaga, Desa Talagasari, Kecamatan Banjarwangi.
Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif berhasil menangkap SY tanpa perlawanan. Dia dibawa petugas bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy keluaran 2018 bernopol D 6404 ABY.
"Jadi penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan warga yang membawa surat laporan polisi dari Polsek Kiaracondong Bandung," kata Kapolsek Banjarwangi, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (27/6/2022).
Menurut Iptu Amirudin, warga bernama Asep Suherman membawa STPL dari Polsek Kiaracondong dengan nomor Lp/B/198/VI/2022/polsek ke Kapolsek Banjarwangi. Warga tersebut datang ke Polsek Banjarwangi untuk menanyakan alamat isteri terduga pelaku, karena menduga SY bersembunyi di sana.
"Kami sampaikan kepadanya untuk tidak datang ke alamat yang dituju sendirian, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Setelah itu kami antar ke lokasi dan rupanya pelaku ada ditempat, kami langsung melakukan penangkapan," ujar Iptu Amirudin Latif.
Kapolsek Banjarwangi menuturkan, aksi SY bermula saat dia diterima bekerja oleh korban, pemiik tempat usaha depot air di Bandung. Pelapor dalam laporannya, SY ini baru bekerja selama 10 hari dan tinggal di tempat kerjanya tersebut. "Setiap hari depot air tersebut ditempati SY," tutur Kapolsek Banjarwangi.
Pencaruian terjadi, kata Iptu Amirudin Latif, saat korban hendak menghadiri acara pengajian ke daerah sekitar tempat usaha dan menyimpan motor di depot air. Saat akan pergi, pelaku SY meminta korban tidak membawa kunci motor dengan alasan akan digunakan untuk mengantar air ke pelanggan.
"Sepulang dari pengajian, korban mendapati depot air tutup. Motor berikut uang hasil penjualan air raib. Di rak, dia menemukan secarik kertas bertuliskan tulisan SY yang meminta izin karena ada keperluan," ucap Iptu Amirudin Latif.
Selang beberapa hari, SY tak kunjung kembali. Korban membuat laporan ke Polsek Kiaracondong karena SY membawa kabur motornya. Akibat perbuatannya, SY terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Kami sudah berkoordinasi dengan aparat Polsek Kiaracondong untuk menyerahkan terduga pelaku ini berikut barang buktinya," ujar Kapolsek Banjarwangi.
Editor: Agus Warsudi