Bapenda dan Polda Jabar Bahas Pengesahan STNK Tahunan Daring via Sambara
BANDUNG, iNews.id - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) dan Ditlantas Polda Jabar membahas inovasi pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa harus datang ke Kantor Samsat. Wajib pajak bisa membayar pajak dan pengesahan STNK tahunan secara daring melalui Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara).
"Penguatan Sambara ini lah yang menjadi latar belakang Tim Pembina Samsat Jawa Barat, yaitu, Ditlantas Polda Jabar, kami (Bapenda Jabar) dan Jasa Raharja Cabang Jabar melaksanakan pendalaman pembelajaran ke Tim Pembina Samsat Jawa Timur di Surabaya beberapa hari lalu," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Kamis (10/11/2022).
Dedi Taufik menyatakan, pembahasan mengenai pengesahan surat kendaraan ini dilakukan Tim Pembina Samsat Jawa Barat dengan Bapenda Jawa Timur pada pertengahan pekan lalu.
Pada intinya, pembahasan itu bertujuan untuk mencari solusi agar proses pengesahan bisa dilakukan pula secara daring atau paling tidak wajib pajak tak perlu mendatangi Samsat untuk mendapatkan dokumen pengesahan.
"Ya ini kan ikhtiar mencari solusi bagaimana layanan bisa lebih optimal. Urusan pengesahan ini memang menjadi kewenangan pihak kepolisian. Makanya, kami segera menjadwalkan untuk berdiskusi dan berkoordinasi dengan Korlantas Polri sebagai tindak lanjut pembahasan di Surabaya beberapa hari lalu" ujar Dedi Taufik.
Dia berharap masyarakat dapat membayar pajak di mana dan kapan saja, serta melalui metode pembayaran apa pun termasuk pengesahan STNK juga bisa dilakukan secara daring atau elektronik, tidak perlu datang ke Samsat lagi.
Bapenda Jabar terus berinovasi dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak tahunan kendaraannya tanpa harus datang ke Kantor Samsat, yakni dengan Sambara dan pengesahan STNK tahunannya secara elektronik atau daring.
Selama ini, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan secara digital melalui ATM, mobile banking, mini market hingga marketplace. Sambara sebagai salah satu strategi smart tax transformasi digital layanan pendapatan Jawa Barat, perlu diperkuat dengan layanan digital regiden kepolisian khususnya pengesahan STNK tahunan.
Dedi Taufik menuturkan, akses masyarakat terhadap layanan e-Samsat terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data, pada 2018, layanan itu telah menjangkau 210,824 kendaraan bermotor (KBM) dengan total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang didapatkan kurang lebih Rp114 miliar.
Lalu pada 2019, jangkauan KBM sebanyak 573,242 unit dengan PKB sebesar Rp406 miliar. Pada 2020. KBM menjangkau 655,447 unit kendaraan dengan PKB sebesar Rp547 miliar.
Kemudian pada 2021, saat pandemi Covid-19 berada dalam status kedaruratan yang tinggi dan perekonomian melemah, jangkauan KBM tetap meningkat dengan total sebanyak 666,249 unit dengan PKB sebesar Rp578 miliar.
Tahun ini, saat masa pemulihan ekonomi, hingga 30 September lalu, layanan sudah menjangkau lebih dari setengah juta KBM dengan PKB sebesar Rp510 miliar.
Dedi Taufik tidak mau melewatkan tren positif begitu saja dan optimalisasi layanan terus dilakukan sesuai amanat Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil.
“Ya, amanat Gubernur kan jelas. Inovasi untuk layanan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas. Sekarang jangkauan layanan digital sedang baik," tutur Kepala Bapenda Jabar.
"Soal pembayaran sudah banyak pilihan. Sekarang yang menjadi fokus adalah bagaimana caranya ketika pengesahan (surat kendaraan/STNK) bisa dilakukan secara on line juga. Ini yang akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian yang menjadi mitra kami," ucap Dedi Taufik.
Editor: Agus Warsudi