Badan Pengelola Kawasan Cekungan Bandung Terbentuk, Ini Fungsi dan Manfaatnya

BANDUNG, iNews.id - Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung resmi terbentuk berdasarkan Perpres nomor 45 tahun 2018 dan Pergub Jawa Barat nomor 86 tahun 2020. Melalui badan itu, lima daerah di cekungan Bandung sepakat melakukan penyelesaian masalah bersama, seperti banjir, kemacetan, dan sampah.
Aglomerasi kawasan seluas 349.750 hektare ini meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi sebagai kawasan inti. Lalu, tiga kabupaten lain, yakni, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan sebagian Sumedang sebagai kawasan pendukung.
Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyambut baik aglomerasi cekungan Bandung ini. Dengan lima wilayah tersebut bergabung menjadi satu, regulasi-regulasi yang kerap membatasi gerak untuk mengambil kebijakan akan menjadi lebih cair.
Editor: Agus Warsudi