Bacok Suami Mantan Pacar hingga Kritis, Warga Sukabumi Ditangkap saat Kabur ke Jakarta

SUKABUMI, iNews.id - Pelaku pembacokan suami mantan pacar berinisial MJA (41) di Sukabumi ditangkap, Kamis (2/2/2024). MJA ditangkap saat kabur ke Jakarta Timur.
Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, terduga pelaku MJA sehabis membacok korban Ajun Junaedi (52). Usai membacok korban, pelaku bersembunyi di perkebunan masih wilayah Kecamatan Ciambar selama sehari semalam dan selanjutnya kabur ke Jakarta.
"Di mana pada malam tadi (Kamis), kami (Unit Reskrim) Polsek Nagrak menangkap terduga pelaku dalam pelarian di daerah Cipinang, Jakarta Timur. Terduga pelaku kami amankan ketika berada di salah satu rumah kerabatnya," ujar Teguh, Jumat (2/2/2014).
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, motif terduga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban, karena dilandasi oleh dendam kepada Ela (38) yang merupakan istri korban. Ela pernah menjanjikan keuntungan usaha kredit yang dijalankan bersama.
"Menurut pengakuan terduga pelaku dan hasil penyelidikan sementara, pembacokan tersebut tidak direncanakan dan dilakukan spontanitas. Tadinya dia (MJA) akan melukai istri korban, tapi pas waktu masuk ke dalam rumah, suaminya bangun dan menghalangi istri yang akan menjadi korban," ujar Teguh.
Teguh menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah kapak yang digunakan terduga pelaku ketika menganiaya korban. MHJ dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sebelumnya, mantan pacar bacok suami bertubi-tubi saat tidur terjadi di Kampung Leuwikeris, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (27/1/2024). Diduga aksi sadis tersebut dilakukan karena motif cemburu dan sakit hati ditagih hutang.
Editor: Nani Suherni