Bacok Pelajar MTs di Cianjur hingga Tewas, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur menetapkan lima orang tersangka pelaku penganiyaan atas pelajar MTs atau setingkat SMP yang mengakibat korban meninggal dunia. Sebelumya, Polres Cianjur mengamankan delapan tersangka.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Polres hanya menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut yaitu RP (19) pelaku utama, CF (14), RA (15), MDP (13) dan R (16). Hanya RP yang sudah dewasa, sedangkan pelaku lainnya masih di bawah umur, ke empatnya kedapatan membawa senjata tajam saat kejadian.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, aksi penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama tersebut diduga dipicu ketersinggungan antara korban dan pelaku.
Korban dan pelaku, lanjut kapolres, melakukan pertemuan dengan membawa teman-temannya. Terjadi keributan dan berakhir pembacokan terhadap korban oleh pelaku utama RP.
"Dari delapan orang yang diamankan, lima orang sudah kita jadikan tersangka, namun empat orang tersangka masih dibawah umur jadi kita bedakan dengan pelaku utamanya yang sudah dewasa," ujar Aszhari kepada awak media saat menggelar jumpres, Selasa (22/8/2023).
Dari para tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah celurit, satu buah parang dan satu buah pedang.
Atas perbuatannya pelaku utama dijerat dengan pasal 80 ayar 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk para pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi