Ayah Penganiaya Anak hingga Tewas di Cimahi Jadi Tersangka, Ini Motifnya
CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi telah mengamankan ayah berinisial A (37) yang diduga sebagai penganiaya anak kandung hingga tewas di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Dia dengan tega telah menyiksa anak bungsu perempuannya berinisial AH (10).
Sementara kakaknya yang laki-laki berinisial AMN (12) mengalami luka-luka dan berhasil diselamatkan warga di dalam rumah kontrakan setelah pintunya didobrak dari luar.
"Orang tuanya (laki-laki) berinisial A kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara yang perempuan (istrinya) masih didalami perannya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (7/2/2023).
Aldi mengungkapkan, penetapan status sebagai tersangka kepada A karena berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan petugas Satreskrim Polres Cimahi terhadap pelaku dan juga sejumlah saksi. Semua keterangan mengerucut kepada pelaku yang juga ayah dari korban.
Saat ini pihaknya juga telah membentuk tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan pengakuan, pelaku mengaku kesal terhadap kedua anaknya karena telah mengambil uang miliknya. Akhirnya pelaku melakukan penganiayaan kepada anaknya hingga tewas.
"Jadi motifnya karena pelaku merasa kesal dan marah ke anaknya karena telah mengambil uang tanpa izin, akhirnya pelaku emosi marah dan melakukan penganiayaan," ujarnya.
Pelaku dan istrinya yang berinisial N diketahui sehari hari berprofesi sebagai pengamen di daerah Cipaganti, Kota Bandung. Mereka sudah mengontrak di tempat yang sekarang sekitar 5-6 bulan. Kedua anak tersebut adalah anak dari hasil pernikahan A dengan istri pertamanya yang saat ini bekerja di Arab Saudi.
"Nantinya juga kita akan dalami psikologi pelaku, apakah memang temperamen atau saat melakukan penyiksaan dalam keadaan mabuk, itu masih didalami," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi