Ayah di Cianjur Perkosa Anak Kandung, Tengah Malam Menyelinap Masuk ke Kamar
"Kakak kandung korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa adiknya itu ke aparat desa dan dilanjutkan ke Polres Cianjur," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, korban tinggal satu rumah dengan pelaku beserta enam anggota keluarga lainnya, termasuk ibu kandung. Pelaku dan istrinya sudah lama tidak berhubungan intim sehingga dilampiaskan kepada anaknya.
"Kami masih terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi lainya terkait dengan kasus, rudapaksa yang dilakukan pelaku kepada anak kandungnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw