Ayah Bejat di Baleendah Bandung Perkosa 2 Anak Kandung setelah Istri Meninggal

BANDUNG, iNews.id - DS (52), ayah bejat yang tinggal di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, memerkosa dua anak kandungnya. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak istrinya meninggal dunia pada 2021.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku DS melampiaskan nafsunya kepada korban YH (30), anak pertama. Setelah itu, pelaku juga memperkosa NS (14), anak kedua.
"Korban pertama anak ke satu dengan bujuk rayu dan ancaman tidak akan dinafkahi," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, pelaku DS tiga kali memerkosa korban YH. Saat diperkosa, korban tidak berani melawan karena takut kepada pelaku.
Kepada NS, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, modus pelaku mengajarkan korban menolak laki-laki yang meraba bagian sensitif.
Namun, DS menasehati NS sambil meraba bagian sensitif korban. "Saat korban tidur, pelaku menghampiri dan memperkosa," ujar Kombes Pol Kusworo.
Perbuatan bejat pelaku DS terungkap, tutur Kapolresta Bandung, setelah korban NS mengadu kepada kakak-kakaknya. Mereka pun meminta agar pelaku DS untuk tidak melakukan perbuatan bejat itu.
Tetapi pelaku DS kembali mengulangi perbuatannya kepada NS. "Ayah mereka ini mengulangi perbuatannya. Akhirnya, anak tertua melapor kepada polisi," tutur Kapolresta Bandung.
Kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2023 lalu. Namun pelaku DS melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Garut pada Februari 2023. Para korban mengalami trauma dan NS diasuh oleh YH. Mereka didampingi oleh tim secara psikologis.
"Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Pelaku pun dapat ditambah hukuman sepertiga korba merupakan anak kandung dan masih di bawah umur," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Sementara itu, pelaku DS mengaku menyesal telah memperkosa dua anak kandungnya. "Saya merasa bersalah," kata DS.
Editor: Agus Warsudi