Awas! Pelanggar di Tol Cipularang Purwakarta Akan Ditindak, Tidak Ada Salam Tempel

PURWAKARTA, iNews.id - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Cipularang akan menindak tegas sopir yang melanggar lalu lintas di Jalan Tol Cipularang. Bahkan, tidak ada istilah salam tempel atas pelanggaran lalu lintas, terutama bagi sopir bus umum yang sengaja menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam tol.
"Kami pasti tindak tegas mereka (sopir bus). Ya terkadang harus kucing-kucingan dengan para sopir yang nakal itu. Tapi kalau ketahuan yang pastinya ditindak tegas dengan memberi tilang," kata Kepala PJR Induk Cipularang, AKP Stanly Soselisa, Jumat (12/2/2021).
Dia mengatakan, menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam tol dilarang karena melanggar lalu lintas juga membahayakan bagi pengendara lain. Sehingga perlu kesadaran bersama untuk disiplin berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan di dalam tol.
Selain itu, Stanly juga menegaskan, di Tol Cipularang, tidak ada istilah salam tempel atas pelanggar lalu lintas kepada petugas. Dia berkomitmen untuk menegakkan aturan dan tidak pandang bulu.
Berdasarkan pantauan, sejumlah titik di Tol Cipularang sering dijadikan lokasi menaikkan dan menurunkan penumpang. Di antaranya di Km 99 A (dari Jakarta arah Bandung) dan Jalur B (dari Bandung arah Jakarta). Di lokasi yang masuk wilayah Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, sangatlah mudah dijangkau.
Apalagi, tepat di bawah Km 99 terdapat Jalur Arteri Purwakarta-Bandung dan adanya jalan sebagai akses menuju ke dalam tol. Penumpang terutama yang hendak ke Bandung sering memanfaatkan lokasi itu untuk naik bus di dalam tol. Alasan tidak naik di lokasi yang seharusnya karena jauh. Mereka harus menuju Ciganea yang berjarak sekitar 15 kilometer.
"Kalau naik di Ciganea ongksonya dobel, karena jaraknya jauh. Jika naik dan turunnya di sini (Km 99) lebih mudah dan murah," kata seorang penumpang yang hendak pergi ke Bandung.
Editor: Asep Supiandi