Awal 2021, Polres Cimahi Ringkus 16 Pengedar Narkoba di Tiga Kota
Selasa, 02 Februari 2021 - 15:30:00 WIB
Salah seorang tersangka ML mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 5 bulan. Tembakau sintetis yang didapatkannya dipasok dari orang lain, lalu dijual kembali olehnya. Dirinya biasanya menjual barang ke pelanggannya yang memesan secara online.
"Saya jual online, kalau ada yang pesen baru dikasih. Barang dikirim kalau udah transfer, saya simpan disuatu tempat, jadi gak ketemu langsung," kata warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat ini.
Editor: Agus Warsudi