get app
inews
Aa Text
Read Next : Ade Yasin Sebut Anak Buah Diduga Inisiatif Sendiri Suap Auditor BPK Jabar demi WTP

Auditor BPK Jabar Didakwa Peras Dinkes Kabupaten Bekasi, Uang Disimpan di Tong Sampah

Rabu, 27 Juli 2022 - 15:34:00 WIB
Auditor BPK Jabar Didakwa Peras Dinkes Kabupaten Bekasi, Uang Disimpan di Tong Sampah
Terdakwa Amir Panji Sarosa (lingkaran merah), saat pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pemerasan Dinkes Kabupaten Bekasi di Kejati Jabar. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Amir Panji Sarosa, auditor Kantor Wilayah (Kanwi) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, didakwa memeras Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan puskesmas. Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar dalam sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (27/7/2022).

Pemerasan itu, kata tim JPU Kejati Jabar, dilakukan terdakwa Amir Panji Sarosa terkait Laporan Keuangan Pemda Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021 pada Dinkes Kabupaten Bekasi. 

Pemerasan dilakukan setelah terdakwa Amir Panji Sarosa mendapati temuan kejanggalan penggunaan anggaran di Dinkes Kabupaten Bekasi. Temuan kejanggalan itu berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas. 

"Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp20 juta setiap puskesmas," kata JPU dalam persidangan. 

Selain itu, ujar jaksa, terdakwa Amir Panjir Sarosa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin sebesar Rp500 juta terkait temuan tim auditor di  rumah sakit tersebut.

Namun, tidak semua puskesmas memberikan uang yang diminta terdakwa Amir Panjir Sarosa. Dari puskesmas di Kabupaten Bekasi hanya terkumpul uang sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada terdakwa Amir Panji Sarosa. "Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi dengan menyimpannya di tong sampah," ujar jaksa.

Sedangkan RSUD Cabangbungin, tutur jaksa, hanya memberikan uang Rp100 juta. Namun Rp100 juta tersebut tetap diambil oleh terdakwa Amir Panji Sarosa dengan meminta orang suruhan rumah sakit datang ke kantor BPKD. "Uang (dari RSUD Cabangbungin) tersebut dimasukan ke dalam amplop dan dimasukan ke tong sampah," tuturnya. 

Setelah seluruh uang diterima, terdakwa Amir Panji Sarosa dan Hasanul Fikri, membawa uang tersebut ke sebuah apartemen. Saat berada di dalam apartemen, Amir Panji Sarosa dan Hasanul Fikri tertangkap tangan oleh tim Kejati Jabar dengan barang bukti uang pemerasan lebih dari Rp350 juta atau tepatnya Rp351.900.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. 

Akibat perbuatannya, terdakwa Amir Panjir Sarosa melanggar Pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut