Aturan PPKM Dicabut, Hengki Kurniawan Sebut Akan Ada Imbas Ini di KBB

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang selama ini diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 oleh pemerintah pusat akhirnya dicabut. Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hengki Kurniawan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat tersebut.
Menurutnya, pemerintah pastinya sudah memperhitungkan alasan kenapa PPKM ditiadakan, karena memang tren kasus Covid-19 yang terus menurun. Pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 untuk mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 tahun 2022.
"Pemda KBB mendukung dan akan melaksanakan kebijakan itu, sebab penanganan Covid-19, baik di KBB maupun secara nasional sudah sangat baik. Itu bahkan diapresiasi oleh dunia luar," ucapnya, Kamis (5/1/2023).
Editor: Asep Supiandi