Aturan Berubah, Pemkab Purwakarta Belum Tentukan Anggaran Pengadaan Vaksin Covid-19

PURWAKARTA, iNews.id – Pemkab Purwakarta masih belum menentukan besaran anggaran untuk kebutuhan vaksin Covid-19 di awal 2021. Dipastikan anggaran bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai imbas adanya perubahan regulasi dari Perpres ke Permendagri.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, alasan tidak dianggarkannya kebutuhan Covid-19 sejak awal, karena dalam Perpres vaksin menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Namun kebijakan berubah begitu keluar Permendagri yang melimpahkan masalah vaksin ke pemerintah daerah.
“Perlu menyesuaikan dengan perubahan aturan yang ada. Kami juga harus mengatur target-target atau prioritas dari pemberian vaksin ini. Dari prioritas tersebut maka muncul prioritas vaksinasi kepada 1.700 tenaga kesehatan (Nakes),” kata Anne, Jumat (18/12/2020).
Menurut Anne, dalam pendistribusian vaksin tetap mengacu pada Perpres Nomor 99/2020, yakni dengan batas usia antara 18-59 tahun serta terdapat delapan prioritas, di antaranya untuk Nakes dan anggota TNI/Polri.
Pemerintah pun, kata dia, sudah menyiapkan alur untuk Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) terutama disaat dilakukan vaksin massal. Persiapan ini dilakukan untuk memberikan jaminan akan keamanan vaksinasi.
Editor: Asep Supiandi