Atensi Khusus, Kejari Sukabumi Akan Tuntaskan Dugaan Garansi Bodong Pasar Pelita
SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi akan menuntaskan kasus pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi yang penanganannya timbul tenggelam sejak 5 tahun. Kasus tersebut terkait dugaan bank garansi bodong sebagaimana terungkap dalam persidangan pada tahun 2017
Kasus mangkraknya pembangunan Pasar Pelita, diketahui berawal dari kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan PT Anugerah Kencana Abadi (AKA). Kerjasa sama selama 30 bulan yang dimulai dari 25 maret 2015, dengan waktu pengelolaan selama 25 tahun.
Sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan proyek, PT AKA wajib menyerahkan jaminan 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp390 miliar atau sekitar Rp19 miliar sebagai bank garansi. Namun pada persidangan terungkap bahwa bank garansi tersebut bodong atau tidak ada uang yang disetorkan kepada pihak bank sebagai jaminan pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi (Kajari) Kota Sukabumi, Setiyowati mengatakan, pihaknya akan serius menuntaskan kasus tersebut karena mendapatkan atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Saya dipanggil ke Kejati karena ekspose perkara itu juga (Pembangunan Pasar Pelita). Pasti semuanya (menjadi atensi), namun maksudnya bukan atensi kepentingan tapi diperintahkan. Ada sorotan khusus," ujar Setiyowati kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut Setiyowati mangakui baru merima berkasnya pada Rabu (14/9/2022) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya berkas tersebut bolak-balik antara Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi karena ada berbagai kekurangan.
"Setelah meneliti berkas tersebut, kami akan kembali menentukan sikap. Lalu terkait dua tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Kami tak bisa menjelaskan banyak hal. Kasusnya belum dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kajari yang baru menjabat selama 3 minggu tersebut di Kota Sukabumi.
Editor: Asep Supiandi