Atasi Inflasi, APBD Kabupaten Sukabumi Alami 2 Kali Perubahan di 2023

SUKABUMI, iNews.id - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyebutkan selama tahun 2023, peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalami dua kali perubahan. Perubahan tersebut dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA 2023.
Dalam sambutannya, saat paripurna di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Marwan Hamami menjelaskan bahwa perubahan APBD ini diperlukan untuk menyesuaikan program kegiatan yang telah berjalan dan sedang berlangsung. Hal ini mencakup aspek penerimaan dan belanja daerah yang perlu disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan kondisi saat ini.
Pada tahun 2023, APBD telah mengalami dua kali perubahan dalam peraturan kepala daerah terkait penjabaran APBD, yaitu melalui Perbup Sukabumi Nomor 6 tahun 2023 dan Perbup Nomor 11 tahun 2023.
"Perubahan penjabaran ini tentu saja memengaruhi struktur APBD di tahun 2023," jelasnya Marwan Hamami, Senin (18/9/2023).
Marwan Hamami juga mencatat bahwa saat ini situasi perekonomian global memerlukan kewaspadaan, terutama terkait kenaikan harga pangan dan energi. Hal ini dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya inflasi. Fluktuasi pendapatan atau penerimaan negara akan terpengaruh oleh kondisi ini.
"Kondisi ini harus kita perhatikan secara seksama, baik terkait anggaran yang bersumber dari dana transfer pusat maupun provinsi," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi