get app
inews
Aa Text
Read Next : Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Trending Topic di Media Sosial

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember

Senin, 15 Desember 2025 - 12:59:00 WIB
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang akan menghadapi sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025). (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Kabar Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil menjadi perhatian publik setelah gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Agama Kota Bandung. Mengejutkannya, sidang perdana gugatan perceraian dijadwalkan disidangkan pekan ini, tepatnya Rabu (17/12/2025) mendatang.

Atalia Praratya yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus mantan Wali Kota Bandung. Pendaftaran gugatan dilakukan tim kuasa hukum Atalia Praratya beberapa waktu lalu.

Panitera PA Kota Bandung Dede Supriadi saat dikonfirmasi menyebut perkara Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil telah masuk dalam tahap penjadwalan sidang.

“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” kata Dede dikutip dari iNews Bandung Raya, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, sidang perdana Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Namun demikian, pihak pengadilan belum bersedia mengungkap detail materi gugatan maupun alasan Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai.

Pengadilan Agama Kota Bandung juga belum memberikan informasi terkait nomor perkara gugatan cerai tersebut. Dede menegaskan seluruh proses persidangan Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut