Asyik Sabung Ayam, 7 Penjudi di Garut Tak Berkutik Digerebek Polisi
Selasa, 31 Mei 2022 - 10:18:00 WIB
"Setelah kami lakukan pendalaman memang benar ada judi sabung ayam. Beberapa yang diamankan memang pria berusia lanjut," ujarnya.
Kedua kakek yang diamankan gara-gara berjudi ini berinisial OI dan AT, yang masing-masing berusia 59 dan 67 tahun. AKBP Wirdhanto menjelaskan, pada penggerebekan itu pihaknya mengamankan sebanyak sembilan orang.
"Seorang pemilik lapak berinisial IM kami amankan. Pemilik lapak kami jerat Pasal 303 KUHP terkait perjudian," tuturnya.
Dalam aturan, orang yang melanggar Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp25 juta.
Editor: Asep Supiandi