CIREBON, iNews.id - Polisi menggerebek geng motor yang tengah asyik live streaming sambil mengacungkan senjata tajam di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Selasa (7/6/2022) pagi. Sejumlah senjata tajam ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Sesaat sebelum penggerebekan, anggota Geng Motor Langleng San berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Aksi itu pun dilakukan dengan live streaming di media sosial. Bahkan, mereka menantang kelompok lain untuk tawuran.
Alhasil, mereka pun langsung digelandang petugas karena kedapatan membawa senjata tajam. Semuanya kini telah berada di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk premanisme 363 L/355 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi