Astagfirullah, Bocah di Sumedang Cabuli Korban Berusia 6-8 Tahun
SUMEDANG, iNews.id - Seorang bocah berusia 13 tahun terpaksa diamankan Unit PPA Polres Sumedang, atas kasus dugaan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur. Kelima korban pencabulan diketahui masih berusia antara 6 hingga 8 tahun.
Kasus ini terungkap atas adanya laporan dari petugas penyuluh DPPKBPSA Sumedang yang awalnya mendapat pengaduan dari salah satu orang tua korban. Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku yag masih berusia 13 tahun.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa masing-masing lima buah baju korban, celana dalam, kasur lipat dan handphone.
Pelaku diketahui mulai melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2019 lalu dan terakahir pada awal tahun 2022," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo, Kamis (10/2/2022).
Modus pelaku dengan cara mengiming-iming kepada para korban agar dapat bermain game di rumah pelaku.
Kepada polisi, pelaku yang sama-sama masih di bawa umur pernah menjadi korban pencabulan saat dia masih berusia enam tahun dan sering menonton video syur dalam grup media sosial.
Selanjutnya para korban dilakukan pemulihan psikis dan mental melalui P2PTP2A dan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Sumedang.
Sementara pelaku yang juga masih di bawah umur dititipkan di Yayasan Bahtera Indonesia Kota Bandung, termasuk pendampingan dari psikologis Rumah Sakit Sartika Asih Kota Bandung.
Editor: Asep Supiandi