Apes, Hajar Pencuri Motor, 4 Warga Majalengka Ini Terancam Dipenjara
Akibat aksi itu, salah satu pelaku pencurian harus menjalani perawatan di rumah sakit. Warga yang melakukan pemukulan terhadap dua pelaku sendiri diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.
Menyikapi kasus tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi berharap masyarakat bisa menahan diri ketika menangkap pelaku kejahatan, termasuk kasus pencurian. Ditegaskannya, secara aturan, pelaku penganiayan, sekali pun terhadap penjahat, berkonsekuensi hukuman.
“Kami berharap masyarakat amankan (pelaku), lalu laporkan. Maksud kami adalah agar masyarakat tidak terpancing melakukan pelanggaran,” kata Edwin.
Secara prinsip, Kapolres mengapresiasi warga Majalengka yang memiliki kepedulian tinggi terhadap sesama, demi terciptanya keamanan di lingkungan sekitar. Pembentukan Pos Kamling, jelas dia, salah satu bukti akan adanya kepedulian masyarakat terhadap keamanan itu.
“Ikatan antarrumah itu baik. Ketika ada masyarakat yang tidak dikenal, mereka waspada. Kami sangat apresiasi, langkah pencegahan. Namun apabila tersangka sudah diamankan, segera laporkan ke Kepolisian setempat. Langkah pencegahan (aksi pengeroyokan oleh) masyarakat ini sangat penting,” kata dia.
Dalam kasus pengeroyokan terhadap pelaku pencurian di Kasokandel, polisi menangkap empat orang itu, dengan barang bukti tayangan video yang viral. Dalam video yang beredar, mereka diketahui melakukan pemukulan.
Aksi di Kasokandel itu bukan yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Ligung. Bahkan, kasus pemukulan terhadap pelaku pencurian terbaru terjadi di Kecamatan Sukahaji, Kamis (10/2/2022) pagi.
Editor: Asep Supiandi