Apakah Nikah Siri Bisa Tinggal Serumah? Begini Jawaban dan Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Apakah nikah siri bisa tinggal serumah merupakan persoalan menarik diulas karena masih kerap dijumpai di masyarakat. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut lebih lanjut, ada baiknya mengetahui apa itu nikah siri dan dampak yang ditimbulkannya.
Mengutip Buku Nikah Siri yang ditulis Vivi Kurniawati, pernikahan lazimnya dilakukan dengan menyebarkan undangan untuk memberitahukan khalayak. Namun, tidak sedikit yang memiliki nikah siri dengan alasan tertentu.
Dalam Kamus KBBI, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan seorang modin atau pengurus masjid dan saksi tidak melalui Kantor Urusan Agama (KAU).
Secara etimogi, kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu Sirrun yang berarti rahasia, sunyi, diam, tersembunyi. Lawan katanya yakni, 'alaniyyah yakni terang-terangan. Melalui akar kata ini, nikah siri diartikan sebagai nikah secara diam-diam.
Ada beragam faktor nikah siri di antaranya masalah biaya karena tidak mampu membayar administrasi pencatatan nikah, ada juga yang karena takut tercatat di KAU lantaran terbentur aturan tempat kerja misalnya PNS yang dilarang menikah lebih dari satu tanpa adanya seizin pengadilan atau sebab lainnya.
Orang yang telah melakukan nikah siri bisa tinggal serumah dan boleh-boleh saja. Namun karena pernikahan mereka tidak tercatat di KUA, konsekueinsinya bisa digerebek masyarakat karena bisa dianggap kumpul kebo lantaran tidak memiliki legalitas pernikahan yang sah.
Hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menerangkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memang mengatur bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Namun, dalam ayat selanjutnya UU Perkawinan mewajibkan pencatatan perkawinan untuk mendapatkan akta perkawinan.
Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Hanya saja, ketiadaan bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki legalitas di hadapan negara.
Dalam kacamata hukum positif negara, orang yang nikah siri juga bisa dijerat pasal perzinaan karena mereka tidak terikat dalam perkawinan yang sah sebagaimana diatur Pasal 284 karena tinggal serumah sekamar dan seranjang seketiduran.
Ancaman penjara sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHPidana tersebut tertuju kepada seorang suami atau istri yang terikat perkawinan, atau seorang laki atau perempuan yang tidak terikat pernikahan.
Selain ancaman Pasal 284, masih ada pasal 279 KUHPidana pada ayat (1) disebutkan “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.
Dampak yang Ditimbulkan dari Nikah Siri
Ada banyak dampak yang ditimbulkan dari nikah siri sebagaimana dilansir dari kemenagsumbar.go.
1. Perkawinan dianggap tidak sah
Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan tersebut dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil (KCS).
2. Anak Tidak Dapat Menuntut Hak Ayah
Anak dari hasil nikah siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Sedangkan hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada. Ini artinya anak tidak dapat menuntut hak-haknya dari ayah.
Dengan dilahirkan dalam perkawinan yang tidak dicatatkan, kelahiran anak menjadi tidak tercatatkan pula secara hukum dan hal ini melanggar hak asasi anak (Konvensi Hak Anak). Anak-anak ini berstasus anak di luar perkawinan.
3. Anak dan Istri Tidak Berhak Menuntut Nafkah
Dampak lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik istri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.
Secara garis besar, perkawinan yang tidak dicatatkan sama saja dengan membiarkan adanya hidup bersama di luar perkawinan, dan ini sangat merugikan para pihak yang terlibat (terutama perempuan), terlebih lagi kalau sudah ada anak-anak yang dilahirkan.
Itulah ulasan seputar hukum apakah nikah siri boleh tinggal serumah atau tidak.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki