get app
inews
Aa Text
Read Next : Seniman Bandung Wakil Indonesia di Pameran Seni Kontemporer Internasional Spanyol

Anggota Geng Motor Ini Rekrut Anak Kecil di Bandung sebagai Kurir Narkoba

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:46:00 WIB
Anggota Geng Motor Ini Rekrut Anak Kecil di Bandung sebagai Kurir Narkoba
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka RR dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika,eksploitasi anak di bawah umur, dan kepemilihan senjata api.

"Namun saat ini tersangka RR dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut